Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang salah atau tidak akurat dapat berakibat fatal bagi perusahaan. Di era Coretax Administration System saat ini, DJP menerapkan rekonsiliasi data secara otomatis (auto-matching) antara apa yang dilaporkan oleh pemotong pajak dengan apa yang diakui oleh pihak yang dipotong.
Kesalahan sekecil apa pun dapat memicu diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau bahkan praktis menghitung pph bagi lawan transaksi.
Berikut adalah 10 kesalahan fatal yang paling sering terjadi dalam pengisian Bukti Potong PPh 23 serta dampaknya secara fiskal:
1. Salah Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada Tagihan Reimbursement
Banyak pemotong pajak langsung mengalikan tarif 2% dari total nilai invoice, padahal di dalamnya terdapat biaya penggantian (reimbursement) yang murni titipan bayar ke pihak ketiga.
-
Kesalahan: Memasukkan biaya reimbursement ke dalam DPP PPh 23 tanpa didukung bukti tagihan pihak ketiga atas nama pemakai jasa.
-
Dampak: Perusahaan membayar pajak terlalu besar (overpaid), dan lawan transaksi akan protes karena penghasilan bruto mereka terdistorsi secara fiktif di sistem pajak.
2. Keliru Membedakan antara Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, dan Jasa Teknik
Sistem Coretax mengelompokkan jenis jasa secara spesifik.
-
Kesalahan: Memilih jenis objek pajak “Jasa Teknik” padahal substansi transaksinya adalah “Jasa Konsultan” (atau sebaliknya) demi kemudahan administrasi internal.
-
Dampak: Terjadi inkonsistensi klasifikasi industri pada pelaporan SPT. Jika diperiksa, perbedaan definisi ini bisa menggeser pemaknaan transaksi ke objek pajak lain yang mungkin memiliki tarif lebih tinggi atau aspek PPN yang berbeda.
3. Salah Memasukkan Nomor NPWP atau NIK Lawan Transaksi
Sejak integrasi NIK menjadi NPWP penuh, validasi identitas menjadi harga mati di sistem Pelatihan Perpajakan Online.
-
Kesalahan: Menggunakan NPWP fiktif, NPWP pusat yang salah untuk transaksi cabang, atau salah input digit NIK/NPWP.
-
Dampak: Bukti potong tidak akan pernah masuk ke akun Prepopulated milik lawan transaksi. Lawan transaksi tidak bisa mengkreditkan PPh 23 tersebut, yang akhirnya merusak hubungan bisnis Anda.
4. Tidak Menerapkan Tarif 100% Lebih Tinggi untuk Lawan Transaksi Non-NPWP
-
Kesalahan: Tetap memotong PPh 23 sebesar tarif normal (2%) kepada vendor atau penyedia jasa yang mengaku tidak memiliki NPWP atau tidak memberikan data NIK.
-
Dampak: Sesuai undang-undang, tarif untuk non-NPWP adalah 4% (100% lebih tinggi). Kekurangan potong sebesar 2% ini akan dianggap sebagai utang pajak perusahaan Anda saat audit, lengkap dengan sanksi bunganya.
5. Mengabaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau Suket PP 55 (PPh Final 0,5%)
Banyak vendor skala UMKM memiliki Suket PP 55 (eks PP 23) yang membebaskan mereka dari pemotongan PPh 23 normal 2%, dan hanya dipotong PPh Final 0,5%.
-
Kesalahan: Tetap membuat bukti potong PPh 23 tarif 2% karena lalai meminta atau memvalidasi Suket UMKM milik vendor di sistem DJP Online.
-
Dampak: Vendor mengalami kerugian arus kas secara tidak adil, dan Anda harus melakukan proses pembetulan atau pembatalan bukti potong yang menyita waktu.
6. Mengisi “Tanggal Bukti Potong” yang Tidak Sesuai dengan Saat Terutangnya Pajak
Berdasarkan regulasi, PPh 23 terutang pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo (mana yang terjadi lebih dahulu).
-
Kesalahan: Membuat tanggal bukti potong jauh melompat ke bulan berikutnya mengikuti siklus internal pencairan dana Finance, bukan berdasarkan tanggal invoice diakui atau dibayar.
-
Dampak: Terjadi pergeseran masa pajak (shifting period). Anda bisa terkena sanksi denda keterlambatan penyetoran dan pelaporan karena dianggap menunda kewajiban negara.
7. Salah Menginput Nilai Transaksi Mata Uang Asing (Valas) Tanpa Kurs KMK yang Benar
-
Kesalahan: Mengisi DPP menggunakan nilai kurs tengah Bank Indonesia (Kurs BI) atau kurs internal perusahaan saat menjurnal transaksi dalam mata uang asing.
-
Dampak: Pengisian nilai rupiah menjadi tidak valid. Pemotongan PPh 23 wajib menggunakan Kurs Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK) yang berlaku pada tanggal saat terutangnya pajak tersebut. Selisih angka ini akan terdeteksi sebagai kurang bayar saat pemeriksaan.
8. Menggabungkan Banyak Transaksi Berbeda Karakteristik dalam Satu Bukti Potong
-
Kesalahan: Menyisipkan transaksi Jasa Sewa Alat (PPh 23 tarif 2%) dan Jasa Konstruksi (PPh Final Pasal 4 ayat 2) ke dalam satu bukti potong PPh 23 yang sama dengan dalih “vendornya sama”.
-
Dampak: Rekonsiliasi laporan keuangan dipastikan berantakan. Sistem Coretax akan menolak atau mendeteksi ketidakwajaran karena kode objek pajaknya saling bertabrakan.
9. Melakukan Metode Gross-Up Pajak Tanpa Menuangkannya ke dalam Kontrak
-
Kesalahan: Perusahaan menanggung PPh 23 vendor (metode gross-up secara informal) dengan langsung menaikkan nilai DPP di bukti potong tanpa ada klausul tertulis yang sah di dalam kontrak/perjanjian kerja.
-
Dampak: Biaya PPh 23 yang ditanggung tersebut tidak dapat dibiayakan secara fiskal (Non-Deductible Expense) pada SPT Tahunan PPh Badan perusahaan Anda, sehingga memperbesar beban pajak akhir tahun.
10. Lalai Memberikan Salinan Bukti Potong (Format PDF) kepada Lawan Transaksi
-
Kesalahan: Beranggapan bahwa karena sistem sudah digital (e-Bupot), perusahaan tidak perlu lagi mengirimkan file PDF bukti potong ke pihak vendor.
-
Dampak: Walaupun masuk ke sistem prepopulated, banyak tim akuntansi vendor membutuhkan dokumen fisik/PDF untuk proses matching internal dan audit laporan keuangan mereka. Kelalaian ini sering memicu sengketa piutang dagang.